Karyawati Spa Ini Pasrah Kena Denda Rp 350 Ribu

 On Selasa, 09 Desember 2014  

TLD-ID.com ~ JS harus rela membayar uang Rp 350 ribu setelah hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman akibat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung pada sidang yustisi yang digelar di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jalan Martanegara, Bandung, Selasa (9/12/2014).
Pada hakim Berton Sitohang, JS mengaku sebagai marketing di salah satu tempat spa di Kota Bandung. Namun, JS dianggap bersalah sebab masih ada di luar pada malam harinya.
"Ngapain Anda malam-malam keluyuran di jalan, apa ada aturannya perempuan berkeluyuran malam-malam," ujar hakim pada JS.
JS saat ditanya hanya bisa menundukkan kepalanya. Dengan suara pelan ia mengaku salah berada di luar pada tengah malam. Ia dijaring oleh petugas Satpol PP saat berada di kawasan Banceuy.
"Semalam itu kebetulan pas mau pulang, tiba-tiba ada petugas minta KTP ya udah saya kasih. Emang salah sih malem-malem keluar," ujar JS sambil meninggalkan tempat persidangan.
Hakim pun memutuskan JS bersalah dan mendenda dengan biaya paksa Rp 350 ribu.
Baca juga :
( Mainkan games nya sekarang juga dan dapatkan Ratusan Juta Rupiah )

Karyawati Spa Ini Pasrah Kena Denda Rp 350 Ribu 4.5 5 Unknown Selasa, 09 Desember 2014 TLD-ID.com ~ JS harus rela membayar uang Rp 350 ribu setelah hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman akibat melanggar ...


Tidak ada komentar:

Posting Komentar